March 26, 2018

Mengatasi Lupa EFIN SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang dibuat oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak yang telah dihitung atau dibayar berdasarkan peraturan pajak yang berlaku, salah satunya adalah pajak penghasilan atau PPH Pasal 21.

Setiap pekerja wajib membuat SPT tahunan yang biasanya jatuh pada bulan Maret setiap tahunnya, saat ini Direktorat Jendral Pajak telah memberikan kemudahan untuk para pekerja bisa melaporkannya secara online melalui aplikasi yang disebut DJP Pajak Online., untuk menggunakannya diperlukan username (NPWP) dan password.

Nah, karena hanya dilakukan satu tahun sekali, beberapa pekerja banyak yang lupa akan password yang pernah dibuat, akibatnya mereka mendapatkan kesulitan ketika akan login kedalam aplikasi DJP Online diatas, karena untuk melakukan reset password diperlukan Nomor EFIN yang telah diberikan saat awal Aplikasi DJP Online di sosialisasikan.

Untuk mengatasi lupa Nomor EFIN, sobat dapat melakukan hal berikut:
  1. Jika masih ingat dimana menyimpan berkas cetakan EFIN terdahulu, silahkan mencari arsip yang telah disimpan. atau lihat-lihat sekiranya terselip diantara berkas yang jarang digunakan.
  2. Beberapa orang terkadang menyimpannya dalam E-mail yang digunakan, untuk mencarinya sobat bisa login dan mencari pada kolom pencarian dengan kunci 'EFIN' atau 'Nomor EFIN'.
  3. Telepon ke KRING PAJAK di nomor: 1500200, siapkan NPWP dan data diri sobat untuk penyamaan data.
  4. Kunjungi situs Dirjen Pajak dan lakukan pertanyaan pada LIVE CHAT KRING PAJAK, layanan ini terletak di pojok kanan bawah situs tersebut, perhatikan gambar dibawah:
  5. Live Chat Kring Pajak
  6. Datang ke KPP terdekat untuk melakukan pencetakan ulang Nomer EFIN dengan membawa fotokopi NPWP dan KTP serta aslinya.
Demikianlah tulisan ini dibuat, mudah-mudahan dapat membantu sobat sekalian yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan Nomer EFIN ketika akan melaporkan SPT Tahunan.

Update: 
Jika lupa email yang digunakan, sobat sekalian dapat melakukan reset email selama nomor EFIN masih ada, jadi betapa pentingnya nomor tersebut dalam hal pelaporan pajak.

Terima Kasih.

No comments:

Post a Comment